Beranda » Ekonomi » Jadwal dan Aturan THR 2026 Resmi Dirilis, Kapan Karyawan Bisa Terima Tunjangan?

Jadwal dan Aturan THR 2026 Resmi Dirilis, Kapan Karyawan Bisa Terima Tunjangan?

Pemerintah tengah menyelesaikan Surat Edaran 2026 yang akan menjadi acuan resmi pelaksanaan pembayaran tahun ini. Kementerian menyatakan bahwa regulasi THR tahun ini tetap mengacu pada ketentuan yang sudah ada, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, tidak ada aturan baru yang bakal mengubah sistem pembayaran THR, baik untuk sektor swasta maupun aparatur negara.

Menaker Yassierli memastikan bahwa THR 2026 akan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, dengan maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri. Diperkirakan, Hari Raya Idulfitri 1447 H akan jatuh pada 21 Maret 2026. Jadi, batas akhir pencairan THR untuk pekerja swasta ditetapkan pada 14 Maret 2026. Sementara untuk , , dan Polri, pencairan THR akan dilakukan lebih awal, yakni awal Maret 2026, dengan anggaran sebesar Rp55 triliun yang sudah dialokasikan.

Jadwal Pencairan THR 2026

Pencairan THR tahun ini dibagi berdasarkan kategori penerima. Untuk ASN, TNI, dan Polri, pencairan dilakukan lebih awal karena bersumber dari APBN. Sedangkan untuk sektor swasta, batas akhir pencairan THR ditetapkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

1. Pencairan THR ASN, TNI, dan Polri

  • Tanggal pencairan: Awal Maret 2026
  • Anggaran: Rp55 triliun
  • Sumber dana: APBN
Baca Juga:  Bocoran Waktu Cairnya THR ASN dari Purbaya, Simak Yuk!

2. Pencairan THR Sektor Swasta

  • Batas akhir pencairan: 14 Maret 2026
  • Tanggal Idulfitri 2026: 21 Maret 2026
  • Sumber dana: Perusahaan

Pemerintah juga menyarankan agar perusahaan tidak menunggu batas akhir pencairan. Sebaliknya, segera menyalurkan THR demi kesejahteraan para pekerja. Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi jadwal pencairan dalam waktu dekat.

Kriteria Penerima THR 2026

THR bukan hak semua orang. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak menerima THR, baik di sektor swasta maupun aparatur negara. Berikut adalah rinciannya.

1. Kriteria Penerima THR Sektor Swasta

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, kriteria penerima THR untuk pekerja swasta adalah sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR penuh (100%)
  • Pekerja dengan masa kerja 1–12 bulan: THR dihitung secara proporsional
    • Rumus: (Masa kerja / 12) x upah sebulan
  • Pekerja harian lepas (masa kerja ≥ 12 bulan): THR dihitung dari rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir
  • Pekerja harian lepas (masa kerja < 12 bulan): THR dihitung dari rata-rata penghasilan selama masa kerja

2. Kriteria Penerima THR ASN

Untuk ASN, THR bersumber dari APBN dan APBD. Berikut daftar lengkap penerima THR ASN:

  • PNS dan di instansi pusat
  • PPPK di lingkungan instansi pusat
  • Prajurit TNI dan anggota Polri aktif
  • Pejabat negara tertentu
  • Pensiunan ASN dan penerima manfaat pensiun
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural
  • Pegawai non-ASN di instansi pusat

THR daerah mencakup:

  • PNS, CPNS, dan PPPK daerah
  • Kepala daerah
  • Anggota DPRD aktif

Komponen THR ASN 2026

THR untuk ASN bukan hanya gaji pokok, tapi juga mencakup berbagai tunjangan. Komponen ini berbeda tergantung sumber dana, yaitu APBN atau APBD.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Keluar dari Aplikasi Proktor Browser TKA 2026 dengan Mudah dan Cepat!

THR dari APBN

Komponen THR ASN yang bersumber dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan pangkat
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan atau beras
  • Tunjangan jabatan struktural/fungsional
  • Tunjangan kinerja (guru/dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja akan mendapat tunjangan profesi)

THR dari APBD

Sementara itu, THR ASN yang bersumber dari APBD terdiri dari:

  • Gaji pokok sesuai ketentuan daerah
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau umum
  • Tambahan penghasilan sesuai kapasitas fiskal daerah

Catatan: CPNS tetap berhak mendapat THR, meski gaji pokoknya hanya 80% dari PNS definitif.

Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR

Perusahaan yang tidak membayar THR sesuai jadwal akan dikenai sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

1. Denda Keterlambatan THR

  • Denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan
  • Denda mulai dihitung sejak batas waktu pencairan THR terlewati
  • Pembayaran denda tidak menghapus kewajiban membayar THR
  • Dana denda wajib digunakan untuk kesejahteraan pekerja

2. Sanksi Administratif

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, sanksi bisa lebih berat:

  • Teguran tertulis
  • Pembatasan usaha
  • Penghentian produksi
  • Pembekuan kegiatan bisnis

Sanksi ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Artinya, tidak main-main soal keterlambatan pembayaran THR.

Surat Edaran THR 2026: Status dan Harapan

Surat Edaran THR 2026 saat ini sedang dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian Sekretariat Negara. Meski belum dirilis secara resmi, substansi aturan THR tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa surat edaran ini akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Pemerintah juga berharap agar seluruh pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing jauh sebelum tiba.

Baca Juga:  Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair di Tahun 2026? Cek Estimasi Tanggal dan Detailnya di Sini!

THR bukan hanya soal angka, tapi juga simbol penghargaan atas kerja keras selama setahun. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memastikan THR bisa cair tepat waktu.

Tabel Perbandingan THR Swasta dan ASN

Kriteria THR Sektor Swasta THR ASN
Sumber dana Perusahaan APBN/APBD
Masa kerja minimal THR penuh 12 bulan
THR proporsional Ya (untuk <12 bulan) Tidak berlaku
Komponen THR Gaji + tunjangan tertentu Gaji pokok + tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja
Tanggal pencairan Maksimal 7 hari sebelum Idulfitri Awal Maret 2026
Sanksi keterlambatan Denda 5% + sanksi administratif Denda 5% + sanksi administratif

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat prediktif dan mengacu pada regulasi serta perkiraan jadwal yang berlaku hingga 2026. Jadwal dan ketentuan THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah. Data seperti tanggal Idulfitri dan anggaran THR bersifat estimasi dan dapat disesuaikan menjelang pelaksanaan.


THR tahun ini tetap menjadi momen penting dalam kehidupan para pekerja. Dengan adanya aturan yang jelas dan jadwal yang sudah ditetapkan, diharapkan semua pihak bisa mempersiapkan diri dengan baik. Jangan sampai THR yang seharusnya jadi kebahagiaan justru menjadi masalah karena keterlambatan atau ketidaktahuan.