Beranda » Ekonomi » Jadwal Cairnya THR, Gaji 13 dan 14 ASN Jatim Maret 2026, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat!

Jadwal Cairnya THR, Gaji 13 dan 14 ASN Jatim Maret 2026, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat!

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan pencairan (), ke-13, dan gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara () dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja () paruh waktu. Pencairan ini direncanakan akan berlangsung pada Maret 2026. Kabar baik ini juga mencakup yang selama ini belum mendapat kepastian jelas terkait penerimaan THR.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi ASN dan PPPK selama setahun penuh menjalankan tugas. Selain itu, pemerintah daerah ingin memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjaga menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Jadwal Pencairan THR, Gaji 13 dan 14 ASN Jatim Maret 2026

Pencairan THR dan gaji tambahan di Jawa Timur akan dilakukan secara bertahap. Tahapan ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta efisiensi administrasi. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkannya sebelum hari raya tiba.

1. Penetapan Jadwal Resmi oleh Biro Keuangan Setda Jatim

Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan jadwal resmi pencairan THR dan gaji ke-13 serta ke-14. Penetapan ini dilakukan berdasarkan sinkronisasi anggaran dan kesiapan data kepegawaian.

Baca Juga:  Cara Mudah Buka Rekening Valas BCA 2026 Tanpa Ribet dan Proses Cepat

2. Penyaluran Tahap Pertama untuk ASN Golongan III dan IV

Tahap awal pencairan ditujukan untuk ASN dengan golongan III dan IV. Penyaluran ini dilakukan karena jumlah pegawai pada golongan ini paling besar dan memiliki keterlibatan langsung dalam pelayanan publik.

3. Penyaluran Tahap Kedua untuk Golongan I dan II

Setelah ASN golongan tinggi selesai menerima pencairan, giliran golongan I dan II mendapat jatahnya. Tahap ini biasanya lebih cepat karena jumlah pegawai lebih sedikit dan data lebih mudah diverifikasi.

4. Penyaluran untuk PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin penting dalam pencairan tahun ini adalah inklusi PPPK paruh waktu. Ini menjadi kebijakan baru yang diharapkan bisa meningkatkan semangat kerja pegawai kontrak.

5. Evaluasi dan Pelaporan

Setelah pencairan selesai, dilakukan evaluasi internal untuk memastikan tidak ada kebocoran data atau kekeliruan penyaluran. Pelaporan juga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk transparansi.

Besaran THR dan Gaji Tambahan ASN Jatim 2026

THR dan gaji ke-13/14 ASN Jawa Timur mengacu pada ketentuan yang berlaku secara . ini juga disesuaikan dengan kemampuan APBD Provinsi Jawa Timur.

Besaran THR Berdasarkan Golongan

Golongan THR Gaji 13 Gaji 14
I Rp 2.500.000 Rp 2.500.000 Rp 2.500.000
II Rp 3.000.000 Rp 3.000.000 Rp 3.000.000
III Rp 3.800.000 Rp 3.800.000 Rp 3.800.000
IV Rp 4.500.000 Rp 4.500.000 Rp 4.500.000

Besaran untuk PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu mendapat THR dan gaji ke-13/14 dengan besaran 70 persen dari tunjangan penuh ASN. Ini tetap menjadi langkah progresif karena sebelumnya belum ada kepastian.

Golongan THR Gaji 13 Gaji 14
I Rp 1.750.000 Rp 1.750.000 Rp 1.750.000
II Rp 2.100.000 Rp 2.100.000 Rp 2.100.000
III Rp 2.660.000 Rp 2.660.000 Rp 2.660.000
IV Rp 3.150.000 Rp 3.150.000 Rp 3.150.000
Baca Juga:  Cara Mudah Cek Desil Bansos PKH & BPNT 2026 via NIK KTP, Simak Panduannya!

Syarat dan Ketentuan Penerima THR ASN dan PPPK Jatim

Agar bisa menerima THR dan gaji tambahan, ASN dan PPPK harus memenuhi sejumlah . Ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan ini diterima oleh pegawai yang memang berhak.

1. ASN Harus Aktif Hingga Akhir Februari 2026

Pegawai ASN yang ingin mendapat THR wajib aktif hingga akhir 2026. Jika ada ASN yang pensiun atau berhenti sebelum tanggal itu, maka tidak berhak mendapatkan THR.

2. PPPK Harus Terdaftar Aktif dan Menyelesaikan Masa Kontrak

PPPK paruh waktu juga harus aktif dan menyelesaikan masa kontrak hingga akhir Februari. Ini berlaku meski kontrak hanya separuh waktu.

3. Tidak Sedang Dalam Proses Disipliner

ASN atau PPPK yang sedang menjalani proses hukuman disiplin tidak berhak menerima THR. Ini termasuk sanksi administratif maupun pidana.

4. Data Kepegawaian Harus Valid dan Terupdate

Data kepegawaian harus sudah diverifikasi dan tidak ada kesalahan administrasi. Kesalahan data bisa menyebabkan penundaan pencairan.

Perbandingan THR ASN dan PPPK di Daerah Lain

Tidak hanya Jawa Timur, sejumlah daerah lain juga mulai menyalurkan THR untuk PPPK paruh waktu. Berikut perbandingannya.

Daerah THR ASN THR PPPK Paruh W