Tahun 2026 menjadi tahun penting dalam sistem pelaporan pajak di Indonesia. Coretax, platform baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), resmi menjadi satu-satunya saluran pelaporan SPT Tahunan secara digital. Bagi PNS, ini berarti harus menyesuaikan diri dengan sistem baru yang lebih terintegrasi dan modern.
Proses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax tidak serumit yang dibayangkan. Yang penting, tahapan dilakukan secara runtut dan sesuai panduan resmi. Ini adalah langkah penting agar semua dokumen diterima tanpa kendala.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Setiap jenis wajib pajak memiliki tenggat waktu pelaporan yang berbeda. Memahami batas waktu ini penting agar terhindar dari sanksi administrasi yang tidak perlu.
- SPT Tahunan Orang Pribadi (termasuk PNS/ASN): paling lambat 31 Maret setiap tahun.
- SPT Tahunan Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April setiap tahun.
- Wajib Pajak Instansi Pemerintah: tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan PPh.
Meski sudah melewati batas waktu, pelaporan tetap bisa dilakukan. Namun, sanksi tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Sebelum bisa melaporkan SPT, aktivasi akun Coretax harus dilakukan terlebih dahulu. Prosesnya berbeda tergantung riwayat penggunaan layanan pajak sebelumnya.
1. Untuk Pengguna DJP Online
Bagi ASN yang sebelumnya aktif di DJP Online, aktivasi dilakukan melalui pembaruan kata sandi.
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik “Lupa Kata Sandi?” di halaman login.
- Pilih metode konfirmasi (email atau SMS).
- Masukkan kode CAPTCHA dan centang persetujuan.
- Periksa email atau SMS dari DJP.
- Klik tautan aktivasi dan buat passphrase baru.
- Konfirmasi akun akan dikirimkan ke email terdaftar.
2. Untuk Pengguna Baru
ASN yang belum pernah menggunakan DJP Online harus melakukan aktivasi akun baru.
- Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pernyataan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NIK atau NPWP.
- Isi alamat email dan nomor ponsel aktif.
- Ambil foto selfie untuk verifikasi.
- Centang persetujuan dan klik “Simpan”.
- Buka email dan klik tautan aktivasi.
Jika ada kendala, segera hubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak di 1500200.
Cara Buat Kode Otorisasi DJP di Coretax
Kode otorisasi DJP berfungsi sebagai tanda tangan digital saat pelaporan SPT. Ini wajib dibuat setelah akun aktif.
1. Login ke Coretax
Setelah akun aktif, login menggunakan NIK dan kata sandi.
2. Pilih Menu Portal Saya
Klik submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
3. Pilih Jenis Sertifikat
Pilih “Kode Otorisasi DJP” dari daftar yang tersedia.
4. Buat Passphrase
Format passphrase: minimal 8 karakter, gabungan huruf besar, kecil, angka, dan simbol seperti @ atau !.
5. Konfirmasi dan Simpan
Ulangi passphrase, centang persetujuan, lalu klik “Simpan”.
6. Unduh Bukti
Unduh bukti penerbitan kode otorisasi dari menu “Dokumen Saya”.
Passphrase ini digunakan setiap kali menandatangani dokumen SPT secara elektronik. Simpan dengan aman.
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax
Setelah akun dan kode otorisasi siap, pelaporan SPT bisa dimulai.
1. Login ke Coretax
Gunakan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat.
2. Masuk ke Menu SPT
Pilih submenu “Buat Konsep SPT”.
3. Pilih Jenis Pajak
Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik “Lanjut”.
4. Pilih Jenis SPT
Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode pajak (contoh: Januari–Desember 2025).
5. Pilih Model SPT
Pilih “Normal” jika pertama kali lapor, atau “Pembetulan” jika memperbaiki SPT sebelumnya.
6. Buat Konsep SPT
Klik “Buat Konsep SPT”, lalu klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
7. Isi Formulir
Isi formulir induk dan lampiran sesuai kondisi penghasilan dan harta.
8. Bayar dan Lapor
Klik “Bayar dan Lapor” untuk melanjutkan ke penandatanganan.
9. Tanda Tangan Digital
Pilih penyedia penandatangan, lalu masukkan ID dan passphrase kode otorisasi DJP.
10. Konfirmasi dan Kirim
Klik “Simpan” dan “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk mengirim SPT secara resmi.
11. Unduh Bukti Penerimaan
Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari menu “SPT Dilaporkan”.
Status SPT setelah dilaporkan bisa berupa nihil, kurang bayar, atau lebih bayar yang bisa diajukan restitusi.
Sanksi dan Denda Telat Lapor SPT
Keterlambatan pelaporan SPT bisa berdampak pada beban finansial. Berikut rincian sanksi yang berlaku:
| Jenis Sanksi | Besaran Denda |
|---|---|
| Telat lapor SPT Tahunan Orang Pribadi | Rp100.000 per SPT |
| Telat lapor SPT Tahunan Badan | Rp1.000.000 per SPT |
| Tidak lapor sama sekali | Minimal 2x hingga 4x pajak terutang |
| SPT tidak lengkap atau tidak benar | Bunga administrasi + 20% (maksimal 24 bulan) |
| Salah hitung pajak | Bunga administrasi + 15% per tahun (maksimal 24 bulan) |
Jika tidak melapor, DJP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang wajib dilunasi.
Tips Agar Pelaporan SPT Tahunan Lebih Mudah
Melaporkan SPT Tahunan tidak harus ribet. Dengan persiapan yang matang, proses bisa berjalan lancar.
- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan pribadi.
- Pastikan data NPWP dan NIK sudah valid dan terdaftar di sistem DJP.
- Aktifkan akun Coretax jauh-jauh hari sebelum batas akhir pelaporan.
- Simpan passphrase kode otorisasi di tempat aman agar tidak mudah lupa.
- Jangan menunda-nunda pelaporan hingga mendekati batas waktu.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan dan prosedur bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selalu periksa sumber resmi DJP untuk informasi terbaru.
Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax adalah langkah penting yang harus dilakukan setiap wajib pajak, termasuk PNS. Dengan mengikuti panduan secara runtut, prosesnya bisa berjalan tanpa kendala. Jangan biarkan keterlambatan menambah beban finansial yang sebenarnya bisa dihindari.